Istilah
governance dipopulerkan oleh Bank Dunia yang menggunakan istilah ini dalam
publikasinya yang berjudul Governance and Development yang terbit pada tahun 1992. Konsep Governance dipahami sebagai suatu proses
bukan struktur atau institusi. Menurut Leach and Percy Smith (dalam Hetifah Sj
Sumarto, 2003: 3) government
mengandung pengertian seolah politisi dan pemerintah lah yang mengatur dan
melakukan sesuatu memberikan pelayanan, sementara masyarakat adalah penerima
yang pasif. Sedangkan Governance
dipahami dengan terjadinya peleburan perbedaan antara pemerintah dan yang
diperintah, karena pemerintah maupun masyarakat adalah bagian dari proses Governance.
Lembaga internasional yang
mengawali mempopulerkan istilah Good
Governance menurut Bank dunia adalah
cara kekuasaan digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan
ekonomi untuk perkembangan masyarakat (The
way state power is used in managing economic and social resources for
development of society). Good
Governance sinonim dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang terdiri
dari 5 prinsip, yaitu :
- Good Governance adalah suatu sistem dan proses dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang mengindahkan prinsip-prinsip supremasi hukum, kemanusiaan, keadilan, demokrasi, partisipasi, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas, serta memiliki komitmen tinggi terhadap tegaknya nilai-nilai dan prinsip desentralisasi, daya guna, kepemerintahan yang baik, bertanggung jawab, dan berdaya saing (BintoroTjokroamidjojo, 2000: 7).
- Good Governance yaitu pemerintah yang dipahami sebagai kepala pemerintahan ketimbang sebagai kepala negara. Hal ini dapat dikaji dalam pemahaman Trias Politica Montesquieu dan Van Vollenhoven mengenai adanya pembagian kekuasaan atau pembagian tugas pemerintahan dan imbangan kekuatan yang berarti check and balances secara legislatif dan yudikatif.
- Berjalannya mekanisme check and balances secara baik ini dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif menentukan Good Governance. Lembaga-lembaga itu tetap harus tanggung gugat kepada rakyat (accountable to the people). Dalam sistem presidensial, pemerintah dalam arti para menteri dan birokrasi memiliki akuntabilitas kepada presiden. (Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah, 2005: 92)
- Good Governance berpegang pada prinsip-prinsip, yaitu: akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, aturan hokum dan adanya perlakuan yang adi(perlakuan kesetaraan). (Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah, 2005: 92)
- Good Governance menekankan pentingnya interaksi sinergis dan setara antara 3 pilar: negara, sektor swasta, dan masyarakat sipil (civil society). Adapun Konsep Good Governance, yaitu :
a. Akuntabilitas merujuk pada tanggung
jawab aktor dalam interaksi berpemerintahan. Sebagai pemerintah, tanggung jawab
diperlukan sebagai konsekuensi terhadap semua jenis kontrak dari level paling
bawah hingga dari pusat pemerintahan;
b. Transparansi merupakan konsep yang
memungkinkannya terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap apa yang akan di
artikulasikan pemerintah dalam hal kepentingan dan kebutuhan masayarakat.
Perencanaan yang transparan menyakinkan masyarakat tentang sejauhmana
kepentingan mereka mampu didokumentasikan secara jujur oleh pemerintah;
c. Partisipasi menunjukkan keterlibatan
masyarakat dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. Partisipasi aktif
masyarakat lebih jauh menggambarkan sejauhmana kepentingan mereka telah
terakomodasi dengan baik selain melibatkan mereka dalam hal tanggungjawab yang
lebih luas. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan di
sebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi
dalam pembangunan;
d. Tertib Hukum merupakan konsep
memungkinkan terciptanya masyarakat taat hukum. Ketaatan hukum memberikan
landasan bagi pemerintah dalam menjalankan visi dan misi yang diemban sekaligus
memperlihatkan tingkat aksesibilitas masyarakat terhadap pemerintah;
e. Responsif adalah konsep pemerintah yang
mampu memberikan tanggapan sedini mungkin terhadap masalah yang dihadapi
masyarakat. Kemampuan memberikan jawaban atas setiap masalah yang dihadapi
masyarakat menunjukkan kemampuan pemerintah dalam memahami apa yang terjadi
kebutuhan utama masyarakat;
f. Konsesus adalah konsep yang
menggambarkan kemampuan pemerintah dalam membangun kesepakatan antara tuntutan
secara bottom-up dengan top-down. Konsesus juga merujuk bagaimana pemerintah
juga membangun kesepahaman yang memungkinkan semua kepentingan dapat diakomodir
pada saluran yang tersedia. Konsesus merupakan landasan bagi pencapaian
komitmen bersama;
g. Adil merupakan konsep yang dapat
mendorong akseptabilitas masyarakat pada pemerintahannya. Keadilan bertujuan
untuk menciptakan pemerataan termaksud memberikan hak dan kewajiban secara
proporsional;
h. Efisiensi dan efektivitas merupakan
konsep Good Governance yang merefleksikan kemampuan pemerintah dalam pencapaian
tujuan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas dapat mendorong
produktivitas pemerintahan menjadi lebih berkualitas tanpa membuang modal serta
tak mampu berbuat banyak kecuali membiayai pegawai dilingkungannya
masing-masing. Kondisi tersebut membuat pemerintah mengalami beban anggaran
yang cukup besar selain tak mampu membuat kebijakan strategis.
i. Konsep visi strategis berkaitan dengan
kemampuan pemerintah dalam mewujudkan cita-cita ideal namun realistis
berdasarkan kebutuhan masyarakat. visi adalah pemerintah yang memiliki
pandangan jauh kedepan, serta memiliki cita-cita yang bersifat jangka panjang
dan berkelanjutan. Inilah sejumlah konsep yang pemerintahan yang baik menurut
UNDP (Muhadam Labolo, 2012: 111).
Konsep
Good Governance, juga berpegang pada; authority
yang berarti eksistensi kekuasaan yang terlegitimasi; reciprocity, yaitu pengembangan pandangan penggunaan kekuasaan
tidak selalu merupakan zero-sum game,
tetapi juga dapat menjadi positive sum
game. Trust¸ yang diartikan hidup
bersama dan terikat, secara kompetitif atau koperatif dalam mengejar tujuan
bersama. Accountability yang pada dasarnya memperkuat kepercayaan masyarakat
dan sebaliknya (Hayden Hamdi, 2002: 14).
Konsep
ini lahir sejalan dengan konsep-konsep dan terminologi demokrasi, masyarakat
sipil, rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat secara
berkelanjutan. Di dalam disiplin ataupun profesi manajemen publik, konsep ini
dipandang sebagai suatu aspek dalam paradigma baru ilmu administrasi publik.
Paradigma baru ini menekankan pada peranan manager publik agar memberikan
pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, mendorong meningkatkan otonomi
terutama mengurangi campur tangan kontrol yang dilakukan oleh pemerintah pusat,
transparansi, akuntabilitas publik dan menciptakan pengelolaan manajerial yang
bersih bebas dari korupsi. (Thoha, 2004: 78)
Prasyarat dan Faktor Pendorong
Terwujudnya Good Governance
Ada beberapa prasyarat yang harus
dipenuhi untuk membangun good governance.
Salah satunya dengan mempertimbangkan sistem sosial yang ada serta kondisi
praktek-praktek governance yang berlangsung saat ini. Beberapa elemen-elemen
strategis yang dituntut dalam penyelenggaraan good governance yang lebih baik, antara lain :
Tipe Kepemimpinan Baru: pemerintah menuntut adanya tipe kepemimpinan yang baru. Peran pimpinan daerah
(eksekutif maupun legislatif) maupun pimpinan dari masyarakat untuk mewujudkan
good governance memiliki peran yang sangat penting sebagai pendorong atau
penghambat perubahan. Kata kunci yang paling penting dari kepemimpinan yang
baru adalah visi dan trustworthy (dapat dipercaya).
Kekuatan Civil Society: Elemen
penting dari penyelenggaraan good
governance adalah adanya posisi tawar warga terhadap pemerintah dalam
penyelenggaraan pemerintah publik. Kesetaraan adalah prasyarat dari adanya
interaksi yang sehat. Keterbukaan yang diberikan oleh model governance perlu diimbangi dengan
kemampuan civil society dalam merumuskan kolektifnya, menciptakan representasi dari
berbagai kepentingan yang ada di masyarakat dan meresolusi konflik-konflik yang
muncul.
Kemampuan Teknis Dan Manajemen: berbagai
studi tentang implementasi suatu perubahan menyebutkan kemampuan teknis dan
manajemen sebagai faktor yang membentuk hasil dari suatu kebijakan atau
program. Proses perencanaan dan pengganggaran dirumuskan, pengorganisasian dan
pelaksanaanya, maupun proses pengendalian dan pengawasan yang dijalankan
merupakan cermin dari kemampuan teknis dan manajemen urusan publik. Perubahan
yang diharapkan dalam mewujudkan good governance menuntut adanya desentralisasi
dalam pengambilan keputusan, adanya pengerutan jumlah pegawai disektor publik
dan tuntutan yang lebih besar terhadap akuntabilitas dalam penyelenggaraan
urusan publik.
Ruang Partisipasi; Peran
media massa untuk mendorong adanya komunikasi dan ruang partisipasi yang lebih
sehat juga merupakan bagian yang penting dalam mewujudkan good governance.
Moral Dan Budaya Demokrasi: Moral dan budaya yang mendukung good governance adalah moral dan budaya yang
tidak mentoleriri berbagai bentuk korupsi dan penyalahgunaan jabatan,
keberpihakan kepada yang lemah dan miskin, sesnsitivitas atas kesetaraan
gender, kesadaran akan pentingnya peran masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, serta adanya kepercayaan dan
toleransi. (Hetifah Sj Sumarto, 2003: 97).
Perubahan
yang terjadi di sisi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di daerah
menunjukkan bahwa reaksi pemerintah untuk melakukan perubahan tidak secara
esensial membuat orang-orang yang ada di dalamnya belajar untuk melakukan sesuatu
yang berbeda secara radikal. Berdasarkan pengalaman kasus-kasus yang tersaji,
dapat dikemukakan setidaknya ada 7 faktor yang mempengaruhi keberhasilan suatu
inovasi dalam mendorong terwujudnya good
governance diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Krisis Demokrasi dan Kesempatan Politik;
2.
Arsitek Inovasi dan Pemimpin Bervisi;
3.
Keberadaan Kelompok Pendukung;
4.
Peran Pemerintah Pusat;
5.
Partisipasi Warga;
6.
Dukungan dan Pertukaran Antar Rekan Sejawat;
7.
Struktur Manajemen dan Struktur Insentif. (Hetifah Sj Sumarto, 2003: 118)
Posting Komentar